Rabu, 28 Agustus 2019

Standar Proses Pendidikan

  A.Perlunya Standar Proses Pendidikan
Salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, anak kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir. Proses pembelajaran di dalam kelas diarahkan kepada kemampuan anak untuk menghafal informasi; otak anak dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi tanpa dituntut untuk memahami informasi yang diingatnya itu untuk menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya? Ketika anak didik kita lulus dari sekolah, mereka pintar secara teoritis namun miskin aplikasi.
            Kenyataan ini berlaku untuk semua mata pelajaran. Mata pelajaran science tidak dapat mengembangkan kemampuan anak untuk berpikir kritis dan sistematis, karena strategi pembelajaran berpikir tidak digunakan secara baik dalam setiap proses pembelajaran di dalam kelas. Mata pelajaran agama, tidak dapat mengembangkan sikap yang sesuai dengan norma-norma agama, karena proses pembelajaran hanya diarahkan agar anak bisa menguasai dan menghafal materi pelajaran. Mata pelajran bahasa tidak diarahkan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi, karena yang dipelajari lebih banyak bahasa sebagai ilmu bukan sebagai alat komunikasi. Anak hafal perkalian dan pembagian, tetapi mereka bingung berapa harus membayar manakala ia disuruh membeli 2,5 kg telur, harga satu kilo Rp. 12.500,00; anak juga hafal bagaimana langkah-langkah berpidato, tetapi mereka bingung ketika mereka disuruh bicara di muka umum; demikian juga anak hafal bagaimana cara membuat suatu karya tulis, tetapi ketika harus menulis ia bingung harus darimana memulai; dan lain sebagainya. Gejala-gejala semacam ini merupakan gejala umum dari hasil proses pendidikan kita. Pendidikan di sekolah terlalu menjejali otak anak dengan berbagai bahan ajar yang harus dihafal; pendidikan kita tidak diarahkan untuk membangun dan mengembangkan karakter serta potensi yang dimiliki; dengan kata lain, proses pendidikan kita tidak pernah diarahkan membentuk manusia yang cerdas, memiliki kemampan memecahkan masalah hidup, serta tidak diarahkan untuk membentuk manusia yang kreatif dan inovatif.
            UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional meyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiitual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
            Terdapat beberapa hal yang sangat penting untuk kita kritisi dari konsep pendidikan menurut undang-undang tersebut. Pertama, pendidikan adalah usaha sadar yang terencana, hal ini berarti proses pendidika di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan secara asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan.
            Kedua, proses pendidikan yang terncana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses belajar. Pendidikan tidak semata-mata berusaha untuk mencapai hasil belajar, akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses belajar yang terjadi pada diri anak. Dengan demikian, dalam pendidikan antara proses dan hasil belajar harus berjalan secara seimbang. Pendidikan yang hanya mementingkan salah satu diantaranya tidak akan dapat membentuk manusia yang berkembang secara utuh.
            Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student active learning). Pendidikan adalah upaya pengembangan potensi anak didik. Dengan demikian, anak harus dipandang sebagai organisme yang sedang berkembang dan memiliki potensi. Tugas pendidikan adalah mengembangkan potensi yang dimiliki anak didik, bukan menjejalkan materi pelajaran atau memaksa agar anak dapat menghafal data dan fakta
            Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini berarti proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual, serta pengembangan keterampilan anak sesuai dengan kebutuhan. Ketiga aspek inilah arah dan tujuan pendidikan yang harus diupayakan. Dengan demikian, ketika kita memberikan pelajaran fisika, maka seharusnya kita berpikir bagaimana mata pelajaran fisika dapat membentuk anak yang memiliki sikap, kecerdasan, dan keterampilan sesuai dengan tujuan pendidikan; demikian pula ketika kita memberikan materi ekonomi, mestinya kita berpikir bagaimana materi ekonomi yang kita berikan bisa membantu mengembangkan sikap, kecerdasan, dan keterampilan sesuai dengan tujuan pendidikan. Manakala ini sudah terbentuk, maka semua guru mata pelajaran apapun yang diberikannya akan mengarah pada tujuan yang sama, yaitu pembentukan sikap, kecerdasan, dan keterampilan bagi setiap anak didik agar mereka berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
            Tampaknya, pelaksanaan pendidikan kita di sekolah belum sesuai dengan harapan di atas. Para guru di sekolah masih bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan mata pelajaran yang diberikannya, seakan-akan mata pelajaran yang satu terlepas dari mata pelajaran lainnya. Mengapa demikian? Sebab, selama ini belum ada standar yang mengatur pelaksanaan proses pendidikan. Artinya, belum ada pedoman yang bisa dijadikan rujukan bagaimana seharusnya proses pendidikan berlangsung.
 B. Pengertian Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6)
Dari pengertian di atas, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan, yang berarti standar proses pendidikan dimaksud berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentun dimanapun lembaga pendidikan itu berada secara nasional. Dengan demikian, seluruh sekolah seharusnya melaksanakan proses pembelajaran seperti yang dirumuskan dalam standar proses pendidikan ini.
Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, standar proses pendidikan dimaksud dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolaan pembelajaran. Sering orang menghubungkan tidak meratanya kualitas pendidikan disebabkan karena kualitas proses pembelajaran yang tidak sama. Misalnya, sekolah-sekolah yang ada di kota tentu tidak akan sama dengan sekolah yang ada di pedesaan. Sekolah-sekolah yang ada di kota dengan dukungan orang tua dan masyarakat, dengan sarana dan prasarana yang memadaiakan memiliki kualitas pembelajaran yang lebih bagus dibandingkan dengan skolah-sekolah di pedesaan dengan sarana yang terbatas, serta dukungan masyarakat atau orang tua yang sangat rendah. Oleh karena itu, dengan adanya standar proses pendidikan, setiap sekolah harus mengacu kepada standar tersebut. Tentu saja dengan penetapan standar minimal ini akan memiliki konsekuensi terhadap berbagai kebijakan dalam pengelolaan pendidikan, seperti pemerintah perlu menetapkan standar lain yang bisa mendukung standar proses, baik itu menyangkut standar pembiayaan, standar sarana, maupun standar guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan. Karena itu, sebenarnya standar proses pendidikan bisa dirumuskan dan diterapkan manakala telah tersusun standar kompetensi lulusan.
Lemahnya proses pembelajaran yang dikembangkan guru dewasa ini seperti yang telah dijelaskan diatas, merupakan salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita. Proses pembelajaran yang terjadi di dalam kelas dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan selera guru. Padahal pada kenyataannya kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran tidak merata sesuai dengan latar belakang pendidikan guru serta motivasi dan kecintaan mereka terhadap profesinya. Ada guru yang dalam melaksanakan pengelolaan pembelajarannya dilakukan dengan sungguh-sungguh melalui perencanaan yang matang, dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada dan memerhatikan taraf perkembangan intelektual dan perkembangan psikologi belajar anak. Guru yang demikian dapat menghasilkan kualitas lulusan yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang dalam pengelolaan pembelajarannya dilakukan seadanya tanpa mempertimbangkan berbagai faktor yang bisa memengaruhi keberhasilan proses pembelajaran. Dalam rangka inilah standar proses pendidikan dikembangkan. Melalui standar proses pendidikan setiap guru dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang ditentukan.
 C. Fungsi Standar Proses Pendidikan
Secara umum, standar proses pendidikan (SPP) sebagai standar minimal yang harus dilakukan memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
1.      Fungsi SPP dalam rangka mencapai standar kompetensi yang harus dicapai
Proses pendidikan berfungsi sebgaai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni kompetensi yang harus dicapai dalam ikhtiar pendidikan. Bagaimanapun bagus dan idealnya suatu rumusan kompetensi, pada akhirnya keberhasilannya sangat tergantung kepada pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Berkaitan dengan hal itu, SPP berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
2.      Fungsi SPP bagi guru
Untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni standar kompetensi yang harus dimiliki siswa, guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan di lapangan sangat menentukan keberhasilannya. Bagaimanapun idealnya suatu kurikulum tanpa diikuti oleh kemampuan guru dalam mengimplementasikannya dalam kegiatan proses pendidikan, maka kurikulum itu tidak akan memiliki makna. Berkaitan dengan itu, standar proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai pedoman untuk membuat perencanaan program pembelajaran, baik program untuk periode tertentu maupun program pembelajaran harian, dan sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata di lapangan. Oleh sebab itu, guru perlu memahami dan menghayati prinsip-prinsip SPP.
3.      Fungsi SPP bagi kepala sekolah
Kepala sekolah adalah orang yang secara struktural bertanggung jawab dalam pengendalian mutu pendidikan secara langsung. Dengan demikian, bagi kepala sekolah SPP berfungsi:
a.       Sebagai barometer atau alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol apakah kegiatan-kegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak pada standar proses yang telah ditentukan atau tidak.
b.      Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan.
4.      Fungsi SPP bagi para pengawas (supervisor)
Bagi para pengawas, SPP berfungsi sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dalam menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau dipebaiki oleh setiap guru dalam pengelolaan proses pembelajaran. Dengan demikian, para pengawas perlu memahami dengan benar hakikat SPP. Melalui pemahaman itu selanjutnya pengawas dapat memberikan masukan dan bimbingan kepada para guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
5.      Fungsi SPP bagi dewan sekolah atau dewan pendidikan
Fungsi utama dewan sekolah atau dewan pendidikan adalah fungsi perencanaan dan pengawasan. Fungsi ini amat penting untuk menjaga kualitas pendidikan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut baik dewan atau komite sekolah maupun dewan pendidikan perlu memahami SPP. Melalui pemahaman SPP, maka lembaga ini dapat melaksanakan fungsinya dalam:
a.       Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya yang berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh sekolah atau guru untuk pengelolaan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal
b.      Memberikan saran-saran, usul, atau ide kepala sekolah, khususnya guru, dalam pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal
c.       Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses pembelajaran khusunya yang dilakukan oleh para guru
 D. Keterkaitan Standar Proses Pendidikan dengan Standar Lainnya
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dikatakn bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1). Selanjutnya, selain standar proses pendidikan ada beberapa standar lain yang ditetapkan dalam standar nasional, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) menurut PP No. 19 Tahun 2005 Ayat 4 adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahun, da keterampilan. Standar kompetensi lulusan meliputi semua jenjang pendidikan, oleh karena itu ada standar kompetensi lulusan untuk jenjang SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, dan SMK/MAK. SKL merupakan sumber perumusan standar-standar lainnya, sebab apa yang harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya, akan sangat tergantung kepada lulusan yang bagaimana yang harus diciptakan.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5). Standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6). Melalui standar proses inilah setiap satuan pendidikan diatur bagaimana seharusnya proses pendidikan ini berlangsung. Dengan demikian, standar proses dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 7). Selanjutnya, standar pendidik akan menentukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga profesional yang dapet menunjang keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan. Asumsi yang mendasarinya adalah standar proses hanya mungkin dapat dilaksanankan manakala guru memiliki kualifikasi tertentu. Dengan demikian, tidak setiap orang bisa menjadi guru. Jabatan guru hanya dapat dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 8). Standar sarana merupakan standar yang cukup penting karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakala ada standar sarana yang memadai.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 9).
Standar pembiayaan adalah standar nasional yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 10).
Standar penilaian adalah standar standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 11).
Standar proses pendidikan sebagai standar pelaksanaan pembelajaran dapat dipengaruhi dan berhubungan dengan standar-standar lainnya. Hubungan standar proses dengan standar lainnya digambarkan pada bagan berikut

Bagan tersebut menggambarkan : Pertama, Standar Proses Pendidikan (SPP) ditentukan oleh Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI). Artinya, proses pendidikan yang bagaimana yang harus dilakukan oleh guru sesuai dengan SKL dan SI, baik untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTS, atau SMA/MA. Kedua, efektivitas dan kelancaran SPP dapat dipengaruhi atau tergantung kepada tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana. Oleh sebab itu, disamping SPP perlu juga dirumuskan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK) serta Standar Sarana dan Prasarana (SSP). Ketiga, efektivitas standar proses selanjutnya akan diukur oleh Standar Penilaian (SP). Dalam SP ditetapkan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian. Keempat, keberhasilan pencapaian standar minimal pendidikan tentu saja sangat tergantung kepada pembiayaan dan pengelolaan yang dilakukan pada setiap jenjang atau satuan pendidikan. Oleh sebab itu, perlu juga ditetapkan standar pengelolaan dan standar pembiayaan.

Dari uraian diatas, maka tampak standar proses pendidikan (SPP) merupakan jantungnya dalam sistem pendidikan. Bagaimanapun bagus dan idealnya standar kompetensi lulusan serta lengkapnya standar isi, namun tanpa diimplementasikan ke dalam proses pendidikan, maka semuanya tidak akan berarti apa-apa.
Guru dalam implementasi SPP mempunyai peran yang sangat penting. Hal ini disebabkan keberhasilan implementasi standar proses pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan guru, sebab guru merupakan orang pertama yang berhubungan dengan pelaksanaan program pendidikan. Oleh sebab itu, dalam implementasi SPP guru perlu memahami sekurang-kurangnya dalam tiga hal. Pertama, pemahaman dalam perencanaan program pendidikan, yaitu menyangkut pemahaman dalam menjabarkan isi ke dalam bentuk silabus yang dapat dijadikan dalam pembelajaran. Kedua, pemahaman dalam pengelolaan pembelajaran termasuk dalam desain dan implementasi startegi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan isi pendidikan. Ketiga, pemahaman tentang evaluasi, baik yang berhubungan dengan evaluasi proses maupun evaluasi hasil pembelajaran.

 Sumber: Buku Strategi Pembelajaran: Berorientasi Standar Proses Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar