A.Perlunya Standar Proses Pendidikan
Salah
satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses
pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, anak kurang didorong untuk
mengembangkan kemampuan berpikir. Proses pembelajaran di dalam kelas diarahkan
kepada kemampuan anak untuk menghafal informasi; otak anak dipaksa untuk
mengingat dan menimbun berbagai informasi tanpa dituntut untuk memahami
informasi yang diingatnya itu untuk menghubungkannya dengan kehidupan
sehari-hari. Akibatnya? Ketika anak didik kita lulus dari sekolah, mereka
pintar secara teoritis namun miskin aplikasi.
Kenyataan
ini berlaku untuk semua mata pelajaran. Mata pelajaran science tidak
dapat mengembangkan kemampuan anak untuk berpikir kritis dan sistematis, karena
strategi pembelajaran berpikir tidak digunakan secara baik dalam setiap proses
pembelajaran di dalam kelas. Mata pelajaran agama, tidak dapat mengembangkan
sikap yang sesuai dengan norma-norma agama, karena proses pembelajaran hanya
diarahkan agar anak bisa menguasai dan menghafal materi pelajaran. Mata
pelajran bahasa tidak diarahkan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi,
karena yang dipelajari lebih banyak bahasa sebagai ilmu bukan sebagai alat
komunikasi. Anak hafal perkalian dan pembagian, tetapi mereka bingung berapa
harus membayar manakala ia disuruh membeli 2,5 kg telur, harga satu kilo Rp.
12.500,00; anak juga hafal bagaimana langkah-langkah berpidato, tetapi mereka
bingung ketika mereka disuruh bicara di muka umum; demikian juga anak hafal
bagaimana cara membuat suatu karya tulis, tetapi ketika harus menulis ia
bingung harus darimana memulai; dan lain sebagainya. Gejala-gejala semacam ini
merupakan gejala umum dari hasil proses pendidikan kita. Pendidikan di sekolah
terlalu menjejali otak anak dengan berbagai bahan ajar yang harus dihafal;
pendidikan kita tidak diarahkan untuk membangun dan mengembangkan karakter
serta potensi yang dimiliki; dengan kata lain, proses pendidikan kita tidak
pernah diarahkan membentuk manusia yang cerdas, memiliki kemampan memecahkan
masalah hidup, serta tidak diarahkan untuk membentuk manusia yang kreatif dan
inovatif.
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional meyatakan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiitual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara.
Terdapat
beberapa hal yang sangat penting untuk kita kritisi dari konsep pendidikan
menurut undang-undang tersebut. Pertama, pendidikan adalah usaha sadar
yang terencana, hal ini berarti proses pendidika di sekolah bukanlah proses
yang dilaksanakan secara asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses
yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan
pada pencapaian tujuan.
Kedua,
proses pendidikan yang terncana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan
proses belajar. Pendidikan tidak semata-mata berusaha untuk mencapai hasil
belajar, akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses belajar yang
terjadi pada diri anak. Dengan demikian, dalam pendidikan antara proses dan
hasil belajar harus berjalan secara seimbang. Pendidikan yang hanya
mementingkan salah satu diantaranya tidak akan dapat membentuk manusia yang
berkembang secara utuh.
Ketiga, suasana belajar dan
pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi
dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student
active learning). Pendidikan adalah upaya pengembangan potensi anak didik.
Dengan demikian, anak harus dipandang sebagai organisme yang sedang berkembang
dan memiliki potensi. Tugas pendidikan adalah mengembangkan potensi yang
dimiliki anak didik, bukan menjejalkan materi pelajaran atau memaksa agar anak
dapat menghafal data dan fakta
Keempat, akhir dari proses
pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini berarti proses
pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau
intelektual, serta pengembangan keterampilan anak sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga aspek inilah arah dan tujuan pendidikan yang harus diupayakan. Dengan
demikian, ketika kita memberikan pelajaran fisika, maka seharusnya kita
berpikir bagaimana mata pelajaran fisika dapat membentuk anak yang memiliki
sikap, kecerdasan, dan keterampilan sesuai dengan tujuan pendidikan; demikian
pula ketika kita memberikan materi ekonomi, mestinya kita berpikir bagaimana
materi ekonomi yang kita berikan bisa membantu mengembangkan sikap, kecerdasan,
dan keterampilan sesuai dengan tujuan pendidikan. Manakala ini sudah terbentuk,
maka semua guru mata pelajaran apapun yang diberikannya akan mengarah pada
tujuan yang sama, yaitu pembentukan sikap, kecerdasan, dan keterampilan bagi
setiap anak didik agar mereka berkembang sesuai dengan potensi yang
dimilikinya.
Tampaknya, pelaksanaan pendidikan
kita di sekolah belum sesuai dengan harapan di atas. Para guru di sekolah masih
bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan mata pelajaran yang diberikannya,
seakan-akan mata pelajaran yang satu terlepas dari mata pelajaran lainnya.
Mengapa demikian? Sebab, selama ini belum ada standar yang mengatur pelaksanaan
proses pendidikan. Artinya, belum ada pedoman yang bisa dijadikan rujukan
bagaimana seharusnya proses pendidikan berlangsung.
B. Pengertian
Standar Proses Pendidikan
Standar
proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat
6)
Dari
pengertian di atas, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama,
standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan, yang berarti
standar proses pendidikan dimaksud berlaku untuk setiap lembaga pendidikan
formal pada jenjang pendidikan tertentun dimanapun lembaga pendidikan itu
berada secara nasional. Dengan demikian, seluruh sekolah seharusnya
melaksanakan proses pembelajaran seperti yang dirumuskan dalam standar proses
pendidikan ini.
Kedua,
standar
proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam
standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses
pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, standar proses pendidikan dimaksud
dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolaan pembelajaran. Sering orang
menghubungkan tidak meratanya kualitas pendidikan disebabkan karena kualitas
proses pembelajaran yang tidak sama. Misalnya, sekolah-sekolah yang ada di kota
tentu tidak akan sama dengan sekolah yang ada di pedesaan. Sekolah-sekolah yang
ada di kota dengan dukungan orang tua dan masyarakat, dengan sarana dan
prasarana yang memadaiakan memiliki kualitas pembelajaran yang lebih bagus
dibandingkan dengan skolah-sekolah di pedesaan dengan sarana yang terbatas,
serta dukungan masyarakat atau orang tua yang sangat rendah. Oleh karena itu,
dengan adanya standar proses pendidikan, setiap sekolah harus mengacu kepada
standar tersebut. Tentu saja dengan penetapan standar minimal ini akan memiliki
konsekuensi terhadap berbagai kebijakan dalam pengelolaan pendidikan, seperti
pemerintah perlu menetapkan standar lain yang bisa mendukung standar proses,
baik itu menyangkut standar pembiayaan, standar sarana, maupun standar guru dan
tenaga kependidikan lainnya.
Ketiga,
standar
proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan
demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam
menentukan standar proses pendidikan. Karena itu, sebenarnya standar proses
pendidikan bisa dirumuskan dan diterapkan manakala telah tersusun standar
kompetensi lulusan.
Lemahnya
proses pembelajaran yang dikembangkan guru dewasa ini seperti yang telah
dijelaskan diatas, merupakan salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan
kita. Proses pembelajaran yang terjadi di dalam kelas dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan dan selera guru. Padahal pada kenyataannya kemampuan guru
dalam pengelolaan pembelajaran tidak merata sesuai dengan latar belakang
pendidikan guru serta motivasi dan kecintaan mereka terhadap profesinya. Ada
guru yang dalam melaksanakan pengelolaan pembelajarannya dilakukan dengan
sungguh-sungguh melalui perencanaan yang matang, dengan memanfaatkan seluruh
sumber daya yang ada dan memerhatikan taraf perkembangan intelektual dan
perkembangan psikologi belajar anak. Guru yang demikian dapat menghasilkan
kualitas lulusan yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang dalam pengelolaan
pembelajarannya dilakukan seadanya tanpa mempertimbangkan berbagai faktor yang
bisa memengaruhi keberhasilan proses pembelajaran. Dalam rangka inilah standar
proses pendidikan dikembangkan. Melalui standar proses pendidikan setiap guru
dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang
ditentukan.
C. Fungsi Standar Proses Pendidikan
Secara
umum, standar proses pendidikan (SPP) sebagai standar minimal yang harus
dilakukan memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh
kualitas hasil dan proses pembelajaran.
1. Fungsi
SPP dalam rangka mencapai standar kompetensi yang harus dicapai
Proses pendidikan berfungsi sebgaai alat
untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni kompetensi yang harus dicapai dalam
ikhtiar pendidikan. Bagaimanapun bagus dan idealnya suatu rumusan kompetensi,
pada akhirnya keberhasilannya sangat tergantung kepada pelaksanaan proses
pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Berkaitan dengan hal itu, SPP berfungsi
sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus
dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut.
2. Fungsi
SPP bagi guru
Untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni
standar kompetensi yang harus dimiliki siswa, guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan pendidikan di lapangan sangat menentukan keberhasilannya.
Bagaimanapun idealnya suatu kurikulum tanpa diikuti oleh kemampuan guru dalam
mengimplementasikannya dalam kegiatan proses pendidikan, maka kurikulum itu
tidak akan memiliki makna. Berkaitan dengan itu, standar proses pendidikan bagi
guru berfungsi sebagai pedoman untuk membuat perencanaan program pembelajaran,
baik program untuk periode tertentu maupun program pembelajaran harian, dan
sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata di lapangan.
Oleh sebab itu, guru perlu memahami dan menghayati prinsip-prinsip SPP.
3. Fungsi
SPP bagi kepala sekolah
Kepala sekolah adalah orang yang secara
struktural bertanggung jawab dalam pengendalian mutu pendidikan secara
langsung. Dengan demikian, bagi kepala sekolah SPP berfungsi:
a. Sebagai
barometer atau alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang
dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol apakah
kegiatan-kegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak pada standar
proses yang telah ditentukan atau tidak.
b. Sebagai
sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam
menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan.
4. Fungsi
SPP bagi para pengawas (supervisor)
Bagi para pengawas, SPP berfungsi sebagai
pedoman, patokan, atau ukuran dalam menetapkan bagian mana yang perlu
disempurnakan atau dipebaiki oleh setiap guru dalam pengelolaan proses
pembelajaran. Dengan demikian, para pengawas perlu memahami dengan benar
hakikat SPP. Melalui pemahaman itu selanjutnya pengawas dapat memberikan
masukan dan bimbingan kepada para guru untuk meningkatkan kualitas proses
pembelajaran.
5. Fungsi
SPP bagi dewan sekolah atau dewan pendidikan
Fungsi utama dewan sekolah atau dewan
pendidikan adalah fungsi perencanaan dan pengawasan. Fungsi ini amat penting
untuk menjaga kualitas pendidikan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut baik
dewan atau komite sekolah maupun dewan pendidikan perlu memahami SPP. Melalui
pemahaman SPP, maka lembaga ini dapat melaksanakan fungsinya dalam:
a. Menyusun
program dan memberikan bantuan khususnya yang berhubungan dengan penyediaan
sarana dan prasarana yang diperlukan oleh sekolah atau guru untuk pengelolaan
proses pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal
b. Memberikan
saran-saran, usul, atau ide kepala sekolah, khususnya guru, dalam pengelolaan
pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal
c. Melaksanakan
pengawasan terhadap jalannya proses pembelajaran khusunya yang dilakukan oleh
para guru
D. Keterkaitan Standar Proses Pendidikan dengan Standar Lainnya
Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional dikatakn bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1). Selanjutnya,
selain standar proses pendidikan ada beberapa standar lain yang ditetapkan
dalam standar nasional, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) menurut PP No. 19 Tahun 2005 Ayat 4 adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahun, da keterampilan. Standar
kompetensi lulusan meliputi semua jenjang pendidikan, oleh karena itu ada
standar kompetensi lulusan untuk jenjang SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, dan SMK/MAK.
SKL merupakan sumber perumusan standar-standar lainnya, sebab apa yang harus
dilakukan, bagaimana cara melakukannya, akan sangat tergantung kepada lulusan
yang bagaimana yang harus diciptakan.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5).
Standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL.
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6). Melalui standar proses
inilah setiap satuan pendidikan diatur bagaimana seharusnya proses pendidikan
ini berlangsung. Dengan demikian, standar proses dapat dijadikan pedoman bagi guru
dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (PP No. 19 Tahun
2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 7). Selanjutnya, standar pendidik akan menentukan
kualifikasi setiap guru sebagai tenaga profesional yang dapet menunjang
keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan. Asumsi yang mendasarinya adalah
standar proses hanya mungkin dapat dilaksanankan manakala guru memiliki
kualifikasi tertentu. Dengan demikian, tidak setiap orang bisa menjadi guru.
Jabatan guru hanya dapat dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi
tertentu.
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi,
serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005
Bab 1 Pasal 1 Ayat 8). Standar sarana merupakan standar yang cukup penting
karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakala ada
standar sarana yang memadai.
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab
1 Pasal 1 Ayat 9).
Standar
pembiayaan adalah standar nasional yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (PP No. 19 Tahun 2005
Bab 1 Pasal 1 Ayat 10).
Standar
penilaian adalah standar standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (PP
No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 11).
Standar proses pendidikan sebagai standar pelaksanaan pembelajaran dapat
dipengaruhi dan berhubungan dengan standar-standar lainnya. Hubungan standar proses dengan standar lainnya digambarkan pada bagan berikut
Bagan
tersebut menggambarkan : Pertama, Standar Proses Pendidikan (SPP)
ditentukan oleh Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI). Artinya,
proses pendidikan yang bagaimana yang harus dilakukan oleh guru sesuai dengan
SKL dan SI, baik untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTS, atau SMA/MA. Kedua,
efektivitas dan kelancaran SPP dapat dipengaruhi atau tergantung kepada tenaga
pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana. Oleh sebab itu, disamping
SPP perlu juga dirumuskan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK) serta
Standar Sarana dan Prasarana (SSP). Ketiga, efektivitas standar proses
selanjutnya akan diukur oleh Standar Penilaian (SP). Dalam SP ditetapkan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian. Keempat, keberhasilan
pencapaian standar minimal pendidikan tentu saja sangat tergantung kepada
pembiayaan dan pengelolaan yang dilakukan pada setiap jenjang atau satuan
pendidikan. Oleh sebab itu, perlu juga ditetapkan standar pengelolaan dan
standar pembiayaan.
Dari
uraian diatas, maka tampak standar proses pendidikan (SPP) merupakan jantungnya
dalam sistem pendidikan. Bagaimanapun bagus dan idealnya standar kompetensi
lulusan serta lengkapnya standar isi, namun tanpa diimplementasikan ke dalam
proses pendidikan, maka semuanya tidak akan berarti apa-apa.
Guru
dalam implementasi SPP mempunyai peran yang sangat penting. Hal ini disebabkan
keberhasilan implementasi standar proses pendidikan sangat ditentukan oleh
kemampuan guru, sebab guru merupakan orang pertama yang berhubungan dengan
pelaksanaan program pendidikan. Oleh sebab itu, dalam implementasi SPP guru
perlu memahami sekurang-kurangnya dalam tiga hal. Pertama, pemahaman
dalam perencanaan program pendidikan, yaitu menyangkut pemahaman dalam
menjabarkan isi ke dalam bentuk silabus yang dapat dijadikan dalam
pembelajaran. Kedua, pemahaman dalam pengelolaan pembelajaran termasuk
dalam desain dan implementasi startegi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan
dan isi pendidikan. Ketiga, pemahaman tentang evaluasi, baik yang
berhubungan dengan evaluasi proses maupun evaluasi hasil pembelajaran.
Sumber: Buku Strategi Pembelajaran: Berorientasi Standar Proses Pendidikan
